Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

KPK Batal Periksa Menkeu Agus Martowardojo
Friday 30 Sep 2011 18:58:25

Menkeu Agus Martowardojo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo batal memberikan keterangan. Ia tidak dapat memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menkeu beralasan sibuk dan KPK pun menjadwal pemeriksaannya kembali pada Selasa (4/10) pekan depan. "Pak Menteri tak bisa hadir memenuhi panggilan dikarenakan kesibukan. Akhirnya, KPK menjadwalkan lagi pemanggilan pada Selasa nanti pukul 10.00 WIB,” kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).

Ditambahkan Priharsa, Menkeu sudah memberitahukan ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK pada hari ini, sejak Rabu (28/9) malam lalu. "Ada utusan dari Kemenkeu yang datang pada Rabu malam itu untuk memberitahukan Menkeu tidak bisa hadir," jelasnya.

Sebelumnya, KPK merencanakan pemeriksaan terhadap Menkeu Agus Martowardoyo sebagai saksi untuk tersangka Sesditjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. Hal ini terkait dnegan dugaan suap Rp 1,5 miliar dalam pencairan dana PPID kawasan transmigrasi di Papua Barat.

Pada hari ini sendiri, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi kasus tersebut. Satu antara mereka adalah Nyoman Suisnaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka Dadong Irbarelawan. Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati. Mantan pegawai Kemenkeu Sindu Malik Ibrahim juga diperiksa.

Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan kader PKB Mohammad Fauzi serta Kabag Kabag Tata Persuratan Setjen DPR RI, M Saeful serta Staf Sekretarian Banggar DPR RI Wahiddin. "Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian hadiah kepada Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans," ungkap Priharsa.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang pejabat Kemenakertrans yakni Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisanaya dan Kabag Evaluasi Program P4T Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan serta pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.
Ketiganya ditangkap pada 25 Agustus di tiga tempat terpisah. Dalam penangakapan ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus bekas bungkus durian yang berada di ruang kerja Nyoman Suisnaya. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal percobaan penyuapan, setelah diduga hendak memberikan hadiah tunjangan hari Raya bagi Muhaimin. (mic/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]