JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo batal memberikan keterangan. Ia tidak dapat memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Menkeu beralasan sibuk dan KPK pun menjadwal pemeriksaannya kembali pada Selasa (4/10) pekan depan. "Pak Menteri tak bisa hadir memenuhi panggilan dikarenakan kesibukan. Akhirnya, KPK menjadwalkan lagi pemanggilan pada Selasa nanti pukul 10.00 WIB,” kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).
Ditambahkan Priharsa, Menkeu sudah memberitahukan ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK pada hari ini, sejak Rabu (28/9) malam lalu. "Ada utusan dari Kemenkeu yang datang pada Rabu malam itu untuk memberitahukan Menkeu tidak bisa hadir," jelasnya.
Sebelumnya, KPK merencanakan pemeriksaan terhadap Menkeu Agus Martowardoyo sebagai saksi untuk tersangka Sesditjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. Hal ini terkait dnegan dugaan suap Rp 1,5 miliar dalam pencairan dana PPID kawasan transmigrasi di Papua Barat.
Pada hari ini sendiri, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi kasus tersebut. Satu antara mereka adalah Nyoman Suisnaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka Dadong Irbarelawan. Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati. Mantan pegawai Kemenkeu Sindu Malik Ibrahim juga diperiksa.
Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan kader PKB Mohammad Fauzi serta Kabag Kabag Tata Persuratan Setjen DPR RI, M Saeful serta Staf Sekretarian Banggar DPR RI Wahiddin. "Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian hadiah kepada Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans," ungkap Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang pejabat Kemenakertrans yakni Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisanaya dan Kabag Evaluasi Program P4T Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan serta pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.
Ketiganya ditangkap pada 25 Agustus di tiga tempat terpisah. Dalam penangakapan ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus bekas bungkus durian yang berada di ruang kerja Nyoman Suisnaya. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal percobaan penyuapan, setelah diduga hendak memberikan hadiah tunjangan hari Raya bagi Muhaimin. (mic/spr)
|